arsip

1 komentar:

  1. mam Nawawi Rahimahullahu mencantumkan dalam kitabnya Riyadus Shalihin pada bab باين كثرت طرق الخير (penjelasan tentang banyaknya jalan-jalan kebaikan dalam islam) sebuah hadits sebagai berikut.

    أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

    Sahabat Anas bin Malik Radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda: tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tetumbuhan kemudian burung, manusia, dan hewan ternak memakan buah-buahan dari pohon yang dia tanaman kecuali hal tersebut terhitung sedekah baginya (HR Bukhari 2152) dalam riwayat imam muslim terdapat tambahan kalimat “dan buah-buahan yang dicuri dari pohon tersebut maka hal itu adalah sedekah baginya” dan juga tambahan “ maka hal tersebut adalah shodaqoh baginya sampai hari kiamat (HR Muslim no 1552)

    BalasHapus